Bank Umum Atau bank konvensional
Bank adalah badan usaha yang menghimpuna dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada mayarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk simpanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (Martono, 2002, 20)Dalam menjalankan usaha sebagai lembaga intemediasi keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak dapat dipisahkan dari bidang keuangan. Seperti halnya perusahaan lainnya, kegiatan bank secara sederhana dapat dikatakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Kegiatan utama suatu bank adalah adalah menghimpun dana dari masyarakat melaui simpanan dalam bentuk tabungan, simpanan berjangka, giro dan kemudian menyalurkan kembali dana dalam bentuk kredit yang diberikan (Loanable funds). Dengan demikian kegiatan Bank Indonesia terutama kegiatan bank Umum adalah sebagai berikut : (Martono, 2002, 24)
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Menyalurkan dana kepada masyarakat.
- Memberikan jasa bank lainya.
Resiko usaha bank (business risk) merupakan tingkat ketidak pastiaan mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuantungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang akan diperoleh oleh bank, semaikn besar pula resiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi resiko atau bunga yang diinginkan investor. Resiko-resiko yang berkaitan dengan usaha Bank pada dasarnya dapat berasal dari sisi aktiva maupun sisi pasiva. Resiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain : (Martono, 2002, 26).
Artikel terkait: Produk-Produk Lembaga Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
A. Resiko Kredit
Resiko kredit atau default risk merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari Bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Ketidakmampuan nasabah memenuhi perjanjian kredit yang telah disepakati kedua pihak, secara teknis keadaan tersebut merupakan default.
B. Resiko Investasi
Resiko Investasi atau Investment risk berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugaian akibat suatu penurunan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya : Obligasi dan surat-surat berharga lainya yang dimiliki oleh Bank.
D. Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas atau liquidity risk adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnyadalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung sewaktu-waktu masalah yang mungkin dihadapi disini adalah bank-bank tidak mengetahui secara tepat kapan dan berapa jumlah dana yang akan dibutuhkan atau ditarik oleh nasabah debitur maupun para penabung.
E. Resiko Oprasional
Resiko oprasional atau Operational risk merupakan resiko ketidakpastian menganai usaha bank yang bersangkutan. Resiko opresiaonal bank dapat berasal dari, Kemungkinan kerugaian dari oprasioanl bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya oprasional bank dan kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalakan.
F. Resiko Penyelewengan
Resiko penyelewengan atau fraund risk adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian – kerugaian yang terjadi akibat hal – hal sebagai berikut: ketidakjujuran, penipuan, atau normal dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah.
G. Resiko Fidusia
Resiko fidusia atau fiduciary risk ini akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
Pengertian Bank Umum
Bank Umum didefinisikan oleh Undang – undang No.10 Tahun 1998 sebagai Bank yang melaksanakan kegiatanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan – kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah: (Susilo, Sri, 2000, 49).
A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan berupa giro, simpanan berjangka (deposito berjangka), sertifikat deposito, tabungan dan bentuk yang lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
B. Memberikan kredit.
C. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
D. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
- Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dlam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
- Sertifikat Bank Indonesia.
- Obligasi.
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
E. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (Transfer).
F. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, saran telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
G. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketuga.
H. Menyedikan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (Safe Deposit Box).
I. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
J. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nsabah lainya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
K. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanah.
L. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatanmelakukan kegiatan lainnya berdsarkan prinsip syariah, seusai dengan ketetapan oleh Bank Indonesia.
M. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
N. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
O. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasiakibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
P. Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun yang berlaku.
Q. Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
R. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan pertaturan perundang lain yang berlaku.
Disamping kegiatan – kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum di atas, terdapat juga kegiatan-kegiatan penyertaan yang merupakan larangan bagi Bank Umum sebagai berikut :
- Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagala pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- Melakukan usaha pengasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar usaha sebagaimana diuraikan diatas.
Beberapa Jenis-jenis Bank Sebagai berikut :
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Baca juga: Awal Perkembangan Perbankan Syariah di Berbagai Negara
Adapun Fungsi Dari Bank Adalah
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai "pelayan lalu-lintas pembayaran uang" melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Demikian artikel ini semoga menambah informasi yang bermanfaat. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan tinggalkan komentar di bawah ini Terimakasih.
Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon