3 Agu 2016

Penerapan Manajemen Moneter Alternatif di Indonesia

Manajemen Moneter Alternatif di Indonesia

Manajemen moneter alternatif dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, karena berdasarkan Undang-undang (UU) No. 10 tahun 1998 perbankan dapat berusaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 Bank Indonesia dapat melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan UU tersebut, perbankan di Indonesia mulai beralih dari sistem konvensional menjadi dual banking system yang mengakomodir baik sistem perbankan konvensional maupun sistem perbankan syariah yang tidak menggunakan suku bunga dalam bertransaksi. Namun dalam UU No. 10 tahun 1998 belum secara jelas memperlihatkan bagaimana operasi perbankan syariah yang seharusnya, padahal sistem perbankan syariah dan konvensional sangat berbeda. Maka untuk menunjang berlangsungnya dual banking system dengan dasar hukum yang lebih kuat, perlu dipikirkan adanya undang-undang perbankan syariah tersendiri.

Manajemen Moneter Alternatif di Indonesia

Bank Indonesia dapat mengimplementasikan manajemen moneter tanpa menggunakan suku bunga. Sesuai dengan amanah UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Kebijakan PUAS mengatur bank umum syariah maupun konvensional dapat berinvestasi jangka pendek pada bank umum syariah yang membutuhkan likuiditas dengan menggunakan prinsip mudharabah atau bagi hasil. Sedangkan dengan SWBI memungkinkan bagi Bank Indonesia mempengaruhi likuiditas perekonomian melalui bank umum syariah maupun konvensional dengan menggunakan prinsip wadiah atau penitipan.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 memungkinkan bagi Bank Indonesia untuk menerapkan statutory reserves terhadap perbankan syariah dan hal ini telah berlangsung dengan adanya kebijakan Giro Wajib Minimum bagi bank umum syariah. Walaupun disadari penentuan Giro Wajib Minimum yang harus dipelihara perbankan syariah masih berdasarkan seluruh dana pihak ketiga termasuk deposito mudharabah.

Selanjutnya sesuai dengan UU tersebut memungkinkan bagi Bank Indonesia menerapkan pagu kredit (credit ceilings) kepada bank umum syariah sehingga pertumbuhan penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah dapat sejalan dengan target moneter.

Namun mengingat peran perbankan syariah dalam mempengaruhi likuiditas perekonomian saat ini masih kecil dan perbankan syariah masih mengalami kelebihan likuiditas karena masih kesulitan dalam menyalurkan pembiayaan, maka kebijakan tersebut belum diperlukan.
Sebagai pemegang kas pemerintah tidak memungkinkan bagi Bank Indonesia memindahkan demand deposits pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank umum. Hal ini hanya dapat terlaksana bila pemerintah mendelegasikan wewenang tersebut kepada Bank Indonesia sehingga operasi pasar terbuka yang secara tidak langsung mempengaruhi reserves perbankan dapat digantikan dengan wewenang Bank Indonesia memindahkan deposit pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank umum sehingga dapat secara langsung mempengaruhi reserves perbankan syariah maupun konvensional.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, perbankan syariah dapat saja bekerja sama untuk membentuk pooling funds yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, guna mengatasi kesulitan likuiditas yang terjadi. Kebijakan pooling funds memiliki kelemahan, yaitu umumnya yang memanfaatkan hanya bank-bank yang tidak baik performance-nya. Oleh karena itu penyelenggaraan pooling funds perlu diatur dengan ketat guna menghindari moral hazard dari peserta. Selanjutnya pooling funds belum diperlukan karena perbankan syariah yang mengalami kesulitan likuiditas saat ini dapat memanfaatkan keberadaan PUAS.

Bank Indonesia telah melakukan moral suasion kepada perbankan syariah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan training/seminar mengenai perbankan syariah. Sosialisasi perbankan syariah kepada masyarakat dilaksanakan Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan syariah, melalui kegiatan sosialisasi ini tercipta komunikasi yang baik antara Bank Indonesia dengan perbankan syariah.

Menurut UU No. 23 tahun 1999 tidak memungkinkan bagi Bank Indonesia menyisihkan dana untuk secara langsung maupun tidak langsung membiayai proyek-proyek yang berlangsung di sektor riil. Namun skim dan lembaga penjaminan yang menghubungkan sektor riil dan sektor keuangan perlu dipertimbangkan keberadaannya guna melengkapi sistem perbankan tanpa suku bunga.

Baca juga: Instrumen Moneter Bank Indonesia Dalam Mengelola Bank syariah

Adanya lembaga ini dapat menghindari kesalahan dalam mengalokasikan dana sehingga hanya yang memiliki peluang investasi terbaiklah yang akan dapat memanfaatkan dana. Dengan adanya perbankan yang menyediakan pembiayaan yang berdasarkan profit-and-loss sharing yang dilengkapi dengan skim dan lembaga penjaminan tersebut, usaha kecil dan menengah "UKM"akan memiliki kontribusi yang maksimal dalam kegiatan sektor riil.

Sekian pembahasannya semoga artikel yang sedikit ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengujung yang lain silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita semua.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF