23 Des 2017

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Assalamualaikum Wr Wb Hallo apakabar rekan-rekan berjumpa kembali bersama saya salam sukses untuk kita semua. Pada kesematan ini saya akan membahas topik yang berkaitan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Saya berharap artikel ini memberikan manfaat untuk pembaca setia gomarketingstrategic. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasanya sebagai berikut.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Ketika sebuah perusahaan memiliki atau memproduksi barang pasti mereka ingin barang tersebut tidak di tiru baik dari segi komposisi, desain, label, merek dan lain sebagainya. Agar mereka merasa lebih aman maka perlu adanya perlindungan secara hukum yang akan menjamin produk tersebut tidak di akuisi oleh pihak lain. Maka perlunya HAKI ini untuk melindungi hak pencipta barang atau produk dengan undang-undang yang ada.

HAKI dibagi menjadi dua yaitu:

1). Hak cipta (copyright) Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2). Hak kekayaan industri (industrial property right) hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum


Kategori Hak Cipta

Salah satu yang termasuk hak cipta adalah folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dimana pengaturannya terdapat pada Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, eperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

Lebih rinci lagi, ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya seni lain dari hasil pengalihwujudan.

Kategori hak kekayaan industri

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
  • Paten Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Merek
  • Varietas Tanaman, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
  • Rahasia dagang, adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

The Berne Convention

Berbeda dengan Hak Cipta, baik Indonesia maupun AS merupakan negara  anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works ("The Berne Convention") 1886 di Berne, Switzerland.

Treaty ini mewajibkan negara anggotanya (174 negara dari 192 total negara di dunia) untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan  yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri (prinsip "national treatment"). 

Karenanya, ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia, seperti yang Indonesia berikan kepada warga negaranya sendiri. Hak cipta dilindungi tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini berlaku di semua Negara anggota Berne Convention. Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan dilahirkan.

Pemberian Hak Paten Melalui Lisensi

Sebuah penemuan dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain selain penemunya sendiri melalui mekanisme lisensi.

Untuk lisensi di Indonesia, lingkup pemberian hak dan jangka waktu lisensi disesuaikan dengan lingkup dan jangka waktu perlindungan paten yang dimiliki pemberi lisensi (licensor) di Indonesia. Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau lebih pendek. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun.

Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

Dalam suatu alat yang Anda produksi, di dalamnya dapat mengandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual, yaitu Merek (misalnya berupa gambar, nama, logo atau angka), Desain Industri (misalnya dalam bentuk atau warna yang unik) dan Paten (dalam hal adanya produk atau proses yang mengandung langkah inventif/teknologi dan kebaruan (novelty))

1. Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

2. Desain Industri

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ("UU Desain Industri"), definisi Desain Industri adalah:

Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

3. Paten

Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecehan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

  • Proses;
  • Hasil produksi;
  • Penyempurnaan dan pengembangan proses;
  • Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Berapa lama paten dilindungi?

Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001):
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Syarat Invensi Mendapat Paten.

Agar mendapatkan perlindungan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:

1). Invensi yang baru;
2). Mengandung langkah inventif;

Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)", misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya

3). Dapat diterapkan dalam industri.

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri 
Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik

Tidak Semua Invensi Dapat Diberi Paten

Invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi:

  • proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  • makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  • proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Siapa Pencipta dan Siapa Pemegang Hak Cipta

Saya karyawan tetap pada perusahaan swasta (sebagai ilustrator) yang bergerak dalam bidang penerbitan pers. Perusahaan memberi kesempatan kepada saya untuk mengembangkan dan menuangkan seluruh ide-ide kreatif saya, sehingga dalam bekerja tidak hanya gambar hasil ilustrasi saya saja yang dimuat, tetapi hasil cerita dan hasil-hasil kreatifitas saya yang lain juga dimuat. 
Sekarang saya akan pensiun, saya baru menyadari bahwa seluruh karya-karya saya selama bekerja harus jelas siapa pencipta dan pemegang hak ciptanya.

Perusahaan memang mengatur secara general (dalam peraturan perusahaan) bahwa seluruh hasil kerja selama bekerja di perusahaan menjadi milik perusahaan.

Sekian pembahasan kali ini tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengunjung yang lain silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita semua.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF