1 Agu 2016

Perilaku Produsen Dalam Perekonomian Syariah

Perekonomian Syariah

Islam memiliki sistem ekonomi yang secara fundamental berbeda dari sistem-sistem ekonomi konvensional yang dianut sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem ekonomi Islam memiliki akar syariat yang membentuk pandangan dunia sekaligus sasaran dan strategi (maqashid syariah) yang berbeda dari sistem ekonomi yang lain.

Sasaran-saran yang dikehendaki Islam secara mendasar bukan materi keduniaan, akan tetapi didasarkan atas konsep-konsep islam sendiri tentang kebahagiaan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwwah) , keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan-pemenuhan spiritual umat manusia . Sehingga seorang produsen muslim akan selalu mendasarkan segala aktivitas dan perilakunya berdasarkan nilai-nilai yang sejalan dengan tujuan ini.


pengertian sales person atau salesman

Motif dan Tujuan Produsen Muslim

Komitmen Islam yang sedemikian mendalam terhadap persaudaraan dan keadilan begitu pentingnya menyebabkan konsep falah (kesejahteraan, kebahagiaan) bagi semua umat manusia menjadi suatu tujuan pokok Islam. Kesejahteraan ini meliputi kepuasan fisik, sebab kedamaian mental dan kebahagiaan hanya dapat dicapai melalui realisasi yang seimbang antara kebutuhan materi dan rohani dari manusia .

Karena itu, memaksimumkan output total semata-mata tidak dapat menjadi tujuan dari sebuah masyarakat muslim. Memaksimumkan output harus dibarengi dengan menjamin usaha-usaha  yang ditujukan kepada kesehatan rohani yang terletak pada batin manusia , keadilan, serta permainan yang adil (fair)  pada semua tataran interaksi manusia.

Hal semacam inilah yang akan selaras dengan tujuan-tujuan syariah.  Literatur islam modern yang berhubungan dengan ekonomi bersumber dari Al Qur’an  dan  Al Hadist, yang memberi kejelasan tentang etika Islam dalam kegiatan produksi, serta melarang dari sifat malas dan perbuatan sia-sia.
Islam sangat menganjurkan manusia untuk bekerja keras untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Semua aktivitas produksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah dalam kerangka beribadah kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah di dalam .

Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen adalah sejajar kedudukannya dengan ibadah-ibadah formalnya apabila diniatkan sebagai ibadah.  Produksi dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni studi positif dari material dan hukum-hukum ekonomi yang membentuk fungsi produksi, serta studi normatif yang berhubungan dengan faktor pendorong dan tujuan produksi.

Moral sebagai aplikasi dari pemahaman seorang muslim memegang peranan penting dalam perilaku produsen dalam perekonomian syariah.

Hal ini yang menyebabkan syariah memberikan pembatasan-pembatasan terhadap segala yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk diproduksi oleh produsen.
Dalam perekonomian konvensional, segala kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi pemuasan kebutuhan adalah sah untuk dilakukan. Sehingga barang yang memiliki kegunaan (utility) itu menurut kaca mata ekonomi konvensional adalah segala sesuatu yang diinginkan, baik yang bersifat primer atau non primer, maupun yang dianggap oleh sebagian orang memberi kepuasan sedangkan menurut sebagian yang lain membahayakan, maka sesuatu itu tetap dianggap berguna, selama masih ada orang yang menginginkannya  .

Pandangan inilah yang melahirkan penilaian bahwa sesuatu itu berguna dari kaca mata ekonomi, sekalipun persepsi umum menganggap tidak bermanfaat atau justru berbahaya. Khamr (minuman keras) dan candu misalnya, adalah sesuatu yang memiliki kegunaan tertentu dalam pandangan ekonom, sebab ia masih diinginkan oleh sebagian orang.

Literatur ekonomi Islam modern sangat mendorong produsen bukan saja untuk meningkatkan kualitas kesejahteraannya di dunia saja, tetapi juga moralnya sebagai usaha untuk mencapai kebahagiaannya di akhirat. Hal ini berimplikasi terhadap beberapa prinsip dalam kegiatan produksi. Pertama, produk berupa barang maupun jasa yang menghilangkan manusia dari nilai moralnya seperti yang termaktub di dalam Al Qur’an adalah dilarang. Larangan juga berlaku bagi seluruh jenis kegiatan industri dan kegiatan lain yang berhubungan dengannya yang dapat merugikan orang lain dalam perekonomian.

Hal kedua adalah bahwa aspek sosial dari kegiatan produksi  amat ditekankan, serta berhubungan erat dengan proses kegiatan produksi. Dalam Islam, distribusi keuntungan dari kegiatan produksi di antara sebanyak-banyaknya jumlah orang dengan mekanisme yang benar adalah tujuan ekonomi utama dari suatu masyarakat. Sistem perekonomian Islam memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat lebih dari apa yang diperhatikan oleh sistem perekonomian kapitalisme pasar.

Hal ketiga yang menjadi prinsip dalam perekonomian islam adalah bahwa permasalahan yang ekonomi yang terjadi bukan karena disebabkan oleh kelangkaan sumber daya yang berhubungan dengan kebutuhan, akan tetapi disebabkan oleh kemalasan manusia dan kelalaian manusia dalam mengelola karunia Tuhan berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia yang telah dianugerahkan kepada manusia  .

 Sedangkan sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh produsen dalam perekonomian Islam adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia secara tidak berlebih-lebihan, mempertemukan kebutuhan-kebutuhan  dari suatu keluarga, memperhatikan keberlanjutan keberadaan sumber daya bagi generasi mendatang, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan sosial kemasyarakatan, yang kesemua sasaran ini dilakukan dalam kerangka beribadah kepada Tuhan.

Artikel terkait: Pengertian Dan Fungsi Bank Syariah Indonesia Menurut Para Ahli

Teori Produksi Ekonomi Syariah

Perbedaan antara teori produksi ekonomi konvensional dan syariah adalah nilai motivasi, tujuan, dan proses produksi yang berbeda dari kedua sistem tersebut , serta pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya . Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai Islam dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisa ekonomi yang dapat digunakan.

Faktor Produksi

Faktor produksi adalah segala barang atau jasa yang dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan output. Pada hakekatnya semua barang dan jasa yang dijadikan faktor produksi maupun output yang dihasilkan adalah milik Allah  dan manusia sebagai khalifah di muka bumi hanya dititipi untuk mengelola dan memberdayakannya.

Faktor produksi yang biasa dipergunakan dalam perekonomian Islam meliputi tenaga kerja, lahan, modal, dan kewirausahaan (entrepreneurship) .

1. Tenaga kerja

Sebagai salah satu faktor produksi, tenaga kerja meliputi tenaga manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang atau jasa. Termasuk di dalamnya orang yang bekerja sebagai buruh maupun dalam bagian administrasi sampai pihak manajemen perusahaan yang menerima upah atau gaji. Lebih jauh lagi, tenaga kerja manusia yang dapat membawa perubahan terhadap kemajuan perusahaan merupakan modal sumber daya manusia (human capital), karena kelebihan keterampilan, kesehatan, maupun pendidikan yang dimilikinya.

2. Lahan (sumber daya alam)

Faktor produksi ini merupakan anugrah alam yang dapat digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Lahan ini juga meliputi ruangan yang merupakan tempat melakukan kegiatan produksi manufaktur yang menghasilkan output. Komponen lain adalah sumber daya alam, baik yang tidak dapat diperbarui maupun dapat diperbarui yang dapat meningkatkan input lebih jauh, seperti minyak bumi menjadi bensin dan biji besi menjadi baja, dan lainnya.

3. Barang-barang modal

Modal adalah faktor produksi yang harus diproduksi terlebih dahulu sebelum dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Ada beberapa jenis modal, seperti modal tetap, diantaranya mesin-mesin, gedung, dan benda lainnya yang digunakan dalam suatu waktu tertentu. Aset-aset ini merupakan sumber daya yang yang belum dipakai pada periode sebelumnya, untuk digunakan pada kegiatan produksi barang masa akan datang. Tingkat pengembalian pasar (market return) untuk jasa modal yang dipakai disebut biaya sewa.

4. Kewirausahaan (Entrepreneurship)

Di dalam analisis perekonomian konvensional, tingkat pengembalian (returns) tenaga kerja, lahan, modal, dan bahkan modal sumber daya manusia berdasarkan atas persetujuan kontraktual yang ditetapkan sejalan dengan harga pasar. Wirausahawan tidak termasuk ke dalam kategori kontraktual tersebut, terkait dengan kedudukan mereka sebagai pimpinan dari perusahaan yang bertanggung jawab mengambil resiko dan melakukan berbagai inovasi.

Wirausahawan memulai suatu usaha dengan mengamati kemampuan pasar dari produk-produk mereka lalu membawa hasil pengamatan mereka ke dalam proses prosduksi dan menawarkannya ke pasar, dengan keberanian mengambil resiko (risk taking). Apabila usaha mereka berhasil, maka keuntungan akan diperoleh, dan sebaliknya akan rugi apabila usaha mereka gagal. Dengan cara itu para entreprener terlatih jiwa wirausahanya dalam teknis analisis dan kelayakan suatu usaha.

Fungsi Produksi 

Tanggung jawab manusia sebagai khalifah  adalah mengelola sumber daya yang telah disediakan Allah secara efisien dan optimal agar kesejahteraan dan keadilan dapat ditegakkan. Satu yang tidak boleh dan harus dihindari oleh manusia adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Nilai universal lain dalam ekonomi Islam tentang produksi adalah adanya perintah untuk mencari sumber-sumber yang halal dan baik untuk produksi, dan memproduksi serta memanfaatkan output produksi pada jalan kebaikan dan tidak menzalimi pihak lain.
Fungsi produksi menggambarkan hubungan antara jumlah input dan output , berupa barang dan jasa yang dapat dihasilkan dalam satu periode, yang digambarkan :

    Q = f (Xa, Xb , Xc, … Xn)…(2.12)

Dimana Xa, Xb , Xc, … Xn¬ menunjukkan jumlah dari kombinasi input dan Q menunjukkan jumlah output. Keberadaan input adalah mutlak dan harus ada di dalam suatu proses produksi. Dalam kenyataannya, tidak semua input tersebut akan memberikan kontribusi yang sama, dan karakteristik di antara input tersebut juga berbeda. Untuk mempermudah analisa, digunakan asumsi penggunaan dua macam sumber daya (unput) yang halal, yakni modal (K) dan tenaga kerja (L), sehingga fungsi produsi digambarkan dengan :

    Q = f (K,L)…(2.13)

Fungsi tersebut menunjukkan berapa jumlah maksimal output Q yang dapat diproduksi dengan menggunakan berbagai alternatif kombinasi input modal dan tenaga kerja yang halal.

Maksimalisasi Profit Perusahaan Islami 
 
Motivasi dan pandangan pelaku produksi dalam perusahaan berperan besar dalam perilaku produsen dalam perekonomian Islam. Motivasi dan pandangan tersebut seperti menyangkut struktur perusahaan dan persepsi kesejahteraan sosial Islami cenderung menjadi acuan dalam pengambilan keputusan. Hal ini terjadi karena dalam Islam berlaku alasan rasionalitas yang menyangkut  pertimbangan qiyas , istihsan , maslahah ,ijtihad , dan ijma’.

Sehingga pertimbangan kesejahteraan sosial dalam perekonomian Islam memungkinkan perusahaan untuk memproduksi output yang tidak optimal seperti yang terjadi di dalam perekonomian konvensional. Sehingga penting bagi perusahaan untuk mengetahui target kelompok masyarakat mana yang akan perusahaan layani.

Adalah mungkin bagi produsen untuk mencapai profit pada keempat situasi tersebut, tergantung dari pertimbangan produsen yang menyangkut teknik, proses produksi, skala usaha, sampai aspek transfer teknologi. Tetapi yang paling membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional adalah pertimbangan aspek kesejahteraan sosial. Hal ini terjadi karena perilaku produsen dalam perekonomian syariah tidak dapat dipatok pada sasaran yang sederhana.  Yang terjadi adalah sasaran mungkin berubah-ubah dari setiap perusahaan, tergantung  dari kemampuan perusahaan, kondisi permintaan, serta implikasi kesejahteraan sosial.

Baca juga: Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah

Zakat dalam Kegiatan Produksi

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah).  Adapun zakat menurut syara’ berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta . Mazhab  Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orangg yang berhak menerimanya. Dengan catatan kepemilikan harta itu penuh dan mencapai hawl (setahun), kecuali barang tambang dan pertanian .

Begitu pentingnya zakat, Allah SWT mengecam bagi orang yang tidak menunaikannya . Kewajiban zakat bukan hanya pada harta yang akan dikonsumsi dan dimiliki oleh individu saja, tetapi juga diwajibkan dari setiap hasil usaha yang halal  setiap produsen yang melakukan kegiatan produksi.

Sekian pembahasan kali ini tentang Perekonomian Syariah. Semoga artikel yang sedikit ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengujung yang lain silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita semua.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF