Tahapan dan Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Salah satu faktor menggunakan asuransi adalah tentu untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan buruk yang bisa terjadi kapan saja. Asuransi merupakan sebuah persiapan. Ketika hal buruk terjadi, Anda yang telah menggunakan asuransi bisa mengajukan klaim asuransi. Namun untuk mengajukan klaim ini ada prosedur yang harus Anda lakukan. Apa saja prosedurnya? Berikut ulasannya untuk Anda.Sebelum Anda mengajukan klaim, ada beberapa hal berikut yang harus Anda perhatikan.
- Sebelum Anda mengajukan klaim, Anda harus benar-benar memahami klaim yang Anda ajukan. Sebab hanya klaim dengan resiko yang disetujui oleh perusahaan asuransi saja yang bisa diterima. Oleh karenanya, penting bagi Anda meninjau ulang polis asuransi yang pernah Anda sepakati.
- Perhatikan jenis asuransi yang Anda pilih. Umumnya, bagi jenis asuransi yang berbeda, prosedur mengajukan klaimnya juga berbeda. Oleh karena itu, Anda harus memahami prosedur pengajuan klaim sesuai dengan jenis asuransi pilihan Anda. Anda dapat mengecek website perusahaan terkait, ataupun menelpon CS dari perusahaan asuransi tersebut.
- Jujurlah ketika mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survei secara langsung terkait dengan klaim yang diajukan. Bila ketahuan telah ada ketidakjujuran, selain ditolak, asuransi Anda beresiko untuk dikembalikan tanpa pengembalian biaya.
Secara umum, prosedur dalam mengajukan klaim adalah sebagai berikut.
1). Melaporkan klaim
Ketika Anda mengalami kejadian yang membahayakan keselamatan Anda dan hendak mengajukan klaim asuransi, maka Anda harus terlebih dahulu melaporkan. Estimasi waktu untuk mengajukan klaim berbeda-beda. Jadi jika terjadi sesuatu Anda memang sebaiknya segera untuk melapor. Usai melapor, Anda dapat menghubungi perusahaan asuransi terkait untuk menanyakan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk melaporkan tersebut, Anda dapat datang langsung ke perusahaan asuransi, atau juga melalui telepon maupun email. Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim, seperti formulir laporan, bukti pembayaran premi, fotokopi polis, bukti pembayaran premi, dan identitas Anda.
2). Pemeriksaan laporan
Setiap laporan yang masuk, tentu akan melalui tahapan pemeriksaan laporan. Jika berbagai dokumen terkait laporan Anda sudah lengkap, maka laporan dapat diproses untuk menuju langkah selanjutnya.
3). Survei klaim
Survei ini dilakukan untuk mengecek benar atau tidaknya telah ada kerugian yang menimpa objek asuransi. Proses survei ini juga bertujuan mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya, sehingga meminimalisir kecurangan. Hal yang dicocokkan, seperti sebab terjadinya kerugian, besarnya jumlah kerugian, sampai usaha dari nasabah untuk meminimalisir terjadinya kerugian.
Bila kerugian yang dilaporkan tidak rumit, perusahaan asuransi dapat segera menyelesaikannya. Tetapi bila kerugian tersebut rumit dan menyentuh nilai yang besar, maka klaimnya dilakukan melalui pihak ketiga, misalnya surveyor.
Setelah survei, klaim asuransi tidak dapat langsung diselesaikan. Anda harus menunggu beberapa waktu karena hasil survei tersebut akan dibahas dahulu oleh pihak perusahaan. Maka bersabarlah untuk mengetahui diterima atau ditolaknya laporan yang Anda ajukan.
4). Penyelesaian klaim
Jika pembahasan terkait laporan Anda sudah selesai, maka hasilnya akan diberitahukan kepada Anda sebagai nasabah. Klaim diterima apabila seluruh dokumen yang Anda serahkan, maupun hasil surveinya sesuai dengan syarat-syarat dari perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi biasanya meminta Anda untuk menandatangani laporan pengajuan klaim. Laporan tersebut menjadi dasar untuk Anda mendapatkan ganti rugi.
Bila dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami, atau ternyata kerugian tidak menjadi jaminan dalam polis asuransi, maka klaim bisa ditolak. Namun bila nasabah tidak dapat menerima penolakan tersebut, proses klaim dapat dilanjutkan ke pengadilan atau badan mediasi asuransi.
Bila sudah tanda tangan penyelesaian klaim, besaran klaim akan dibayar secara tunai, cek, maupun transfer. Selain itu, pembayaran klaim dapat juga dilakukan dengan memperbaiki, kerusakan/kerugian yang dialami oleh nasabah.
Secara ringkas, keseluruhan prosedur pengajuan klaim asuransi dapat dipahami melalui bagan berikut ini.
Pembayaran klaim asuransi, melalui transfer, cek, giro, tunai, maupun perbaikan dari kerusakan
Itulah prosedur umum yang dapat Anda lakukan ketika mengajukann klaim asuransi. Jika Anda tengah mengajukan klaim, jangan lupa untuk mengecek dokumen-dokumen yang menjadi syaratnya ya. Satu lagi, berlakulah jujur, termasuk dalam urusan klaim asuransi ini.
Semoga bermanfaat! Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukkan terkait Pengajuan Klaim Asuransi lainnya, jangan ragu untuk meninggalkan komentar melalui form yang tersedia. Dapatkan juga artikel terbaru kami langsung di inbox email Anda dengan cara Subscribe pada form yang sudah disediakan.
3). Survei klaim
Survei ini dilakukan untuk mengecek benar atau tidaknya telah ada kerugian yang menimpa objek asuransi. Proses survei ini juga bertujuan mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya, sehingga meminimalisir kecurangan. Hal yang dicocokkan, seperti sebab terjadinya kerugian, besarnya jumlah kerugian, sampai usaha dari nasabah untuk meminimalisir terjadinya kerugian.
Bila kerugian yang dilaporkan tidak rumit, perusahaan asuransi dapat segera menyelesaikannya. Tetapi bila kerugian tersebut rumit dan menyentuh nilai yang besar, maka klaimnya dilakukan melalui pihak ketiga, misalnya surveyor.
Setelah survei, klaim asuransi tidak dapat langsung diselesaikan. Anda harus menunggu beberapa waktu karena hasil survei tersebut akan dibahas dahulu oleh pihak perusahaan. Maka bersabarlah untuk mengetahui diterima atau ditolaknya laporan yang Anda ajukan.
4). Penyelesaian klaim
Jika pembahasan terkait laporan Anda sudah selesai, maka hasilnya akan diberitahukan kepada Anda sebagai nasabah. Klaim diterima apabila seluruh dokumen yang Anda serahkan, maupun hasil surveinya sesuai dengan syarat-syarat dari perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi biasanya meminta Anda untuk menandatangani laporan pengajuan klaim. Laporan tersebut menjadi dasar untuk Anda mendapatkan ganti rugi.
Bila dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami, atau ternyata kerugian tidak menjadi jaminan dalam polis asuransi, maka klaim bisa ditolak. Namun bila nasabah tidak dapat menerima penolakan tersebut, proses klaim dapat dilanjutkan ke pengadilan atau badan mediasi asuransi.
Bila sudah tanda tangan penyelesaian klaim, besaran klaim akan dibayar secara tunai, cek, maupun transfer. Selain itu, pembayaran klaim dapat juga dilakukan dengan memperbaiki, kerusakan/kerugian yang dialami oleh nasabah.
Secara ringkas, keseluruhan prosedur pengajuan klaim asuransi dapat dipahami melalui bagan berikut ini.
- Melaporkan bahwa telah terjadi kerugian pada objek asuransi
- Menyerahkan berbagai dokumen yang mendukung klaim
- Survei langsung atau investigasi untuk meninjau kerugian yang dialami nasabah
- Pembahasan klaim, serta diskusi dan negosiasi terkait klaim
- Pendandatanganan persetujuan terhadap besaran ganti rugi klaim asuransi
Pembayaran klaim asuransi, melalui transfer, cek, giro, tunai, maupun perbaikan dari kerusakan
Itulah prosedur umum yang dapat Anda lakukan ketika mengajukann klaim asuransi. Jika Anda tengah mengajukan klaim, jangan lupa untuk mengecek dokumen-dokumen yang menjadi syaratnya ya. Satu lagi, berlakulah jujur, termasuk dalam urusan klaim asuransi ini.
Semoga bermanfaat! Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukkan terkait Pengajuan Klaim Asuransi lainnya, jangan ragu untuk meninggalkan komentar melalui form yang tersedia. Dapatkan juga artikel terbaru kami langsung di inbox email Anda dengan cara Subscribe pada form yang sudah disediakan.
Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon