Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa pengembang ekonomi suatu negara secara keseluruhan harus pula diukur dari seberapa jauh perkembangan pasar modal dan industri sekuritas negara tersebut, karena pasar modal yang maju merupakan sumber pendanaan pembangunan jangka panjang yang stabil. Pasar modal mendukung perkembangan kegiatan perekonomian melalu pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi nasional.Tujuan perkembangan pasar modal
Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuan, dan stabilitas ekonomi nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal menengah dan kecil.
Dalam rangka melaksanakan peran strategis tersebut, pasar modal perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kerangka hukum yang kokoh, dan sikap profesional dari para pelaku pasar modal. Infrasruktur pasar modal dapat disebut memadai apabila telah dilengkapi dengan unsur pengawasan, self reulatory organization (SRO), kliring, penyelesaian dan penyimpanan yang baik.
Sedangkan pasar modal yang memiliki kerangka hukum yang kokoh adalah apabila telah mempunyai landasan hukum baik berupa undang – undang maupun peraturan pelaksanaannya yang mengatur segala aspek kegiatan pasar modal itu sendiri. Disamping itu, pelaku pasar modal dapat disebut profesional apabila mereka memiliki kemampuan teknis yang diperlukan dan menjujung tinggi etika profesinya masing-masing.
Artikel terkait: Memperbarui Pemasaran Dengan Pemasaran Digital
Tujuan pengembangan pasar modal secara skematis dapat dilihat dalam bagan berikut :
Perkembangan pasar modal di Indonesia
Sejak diaktifkan kembali pada tahun 1977 sampai dengan tahun 1987, pasar modal Indonesia masih belum aktif dan saham yang tersedia bagi para manager portofolio asing sangatlah terbatas. Pada tahun 1989-1990 terjadi lonjakan kegiatan pasar modal karena kebutuhan manajer investasi asing bertepatan waktunya dengan kebutuhan modal bagi kegiatan usaha di Indonesia yang tumbuh sangat cepat. Lonjakan 1989-1990 tersebut dicirikan oleh adanya permintaan modal asing yang mendorong peningkatan harga bursa efek jakarta sebesar 148 % dalam waktu 18 bulan. Namun kenaikan ini kemudian diikuti oleh penurunan sebesar 67 % dalam waktu kurang dari satu tahun.
Dampak positif dari lonjakan kegiatan tahun 1989 – 1990 adalah meningkatnya modal yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan kegiatan usaha di Indonesia. Pada saat yang sama, perusahaan efek telah mengembangkan kegiatan penjamin yang mampu menangani penawaran internasional dalam skala besar.
Struktur Pasar Modal Indonesia
Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari – hari pasar modal dilakukan oleh Bapepam sebagai salah satu unit di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundangundangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Izin yang diberikan oleh Bapepam antara lain termasuk izin usaha Perusahaan Efek untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi. Izin usaha Perusahaan Efek tersebut meliputi pula izin sebagai kustodian. Sesuai dengan ketentuan Undangundang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, Bapepam juga memberikan izin usaha kepada LKP dan LPP karena kegiatan LKP dan LPP merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek dalam rangka penyelesaian transaksi Bursa, mengingat kegiatan tersebut menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam EFEK, LKP dan LPP. Harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian transaksi bursa dapat dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien.
Selain itu, Bapepam juga memberikan izin, menyetujui, dan mengatur profesi penunjang pasar modal (akuntan, konsultan hukum, notaris, dan penilai), wakil perusahaan efek, penasehat investasi, pemeringkat efek, biro administrasi efek, reksadana dan wali amanat. Disamping bursa efek, terdapat beberapa organisasi yang mewakili kepentingan profesi atau lembaga tertentu lainnya di pasar modal, seperti perusahaan efek, emiten, kustodian, biro administrasi efek, akuntan, konsultasi hukum, notaris dan penilai. Arah pengembangan pasar modal memasuki abad 21 Walaupun perkembangan pasar modal Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup berarti, namun pengerahan dana yang dihimpun oleh pasar modal Indonesia saat ini relatif masih kecil bila dibandingkan dengan dana yang dihimpun melalui perbankan.
Akan tetapi optimisme kesuksesan pasar modal Indonesia di masa mendatang akan menjadi kenyataan dengan melihat potensi yang besar baik dari segi demand maupun dari segi supply. Seperti halnya pasar modal pada negara yang sedang berkembang ainnya, banyak anggota masyarakat yang lebih suka untuk menghindari resiko yang melekat pada saham dengan melakukan investasi pada produk – produk saham beberapa perusahaan saja secara relatif mengandung resiko yang tinggi
Oleh karena itu, investasi langsung dalam bentuk saham tidak cocok lagi bagi pemodal yang sumber dayanya terbatas. Teknik diversifikasi portofolio dan pemilihan saham dibutuhkan untuk mengurangi resiko dan memaksimalkan keuntungan dari investasi saham. Industri efek perlu mengembangkan produk – produk yang memberikan penghasilan tetap untuk menarik nasabah domestik yang kecil. Pengalaman di pasar modal negara lain menunjukan bahwa manajeen portofolio atas 20 atau 30 jenis saham, setelah beberapa tahun, dapat memberikan hasil yang lebih baik daripada produk dengan penghasilan tetap.
Diversifikasi portofolio biasanya memiliki resiko yang lebih rendah daripada investasi langsung pada beberapa jenis saham saja. Reksa dana terbuka termasuk didalamnya money market fund sebagaimana yang diatur dalam undang – undang nomor 8 tahun 1995, dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Reksa dana terbuka adalah produk ekuitas yang ideal bagi pemodal kecil dan menengah, karena reksa dana tersebut melakukan diversifikasi, mempunyai manajemen portofolio yang profesional, dan melakukan pengumpulan diveden serta penghasilan lainnya secara otomatis, oleh karena itu reksa dana pada umumnya lebih aman dan mudah bagi pemodal kecil dibandingkan dengan investasi langsung pada beberapa perusahaan.
Baca juga: Pengertian Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Public Relations)
Money market funds yang menawarkan hasil investasi dan likuiditas yanng lebih tinggi daripada tabungan bank, berpotensi untuk menarik pemodal kecil masuk pasar modal. Hasil investasi pada money market funds di beberapa negara lain umumnya lebih tinggi apabila dibandingkan dengan hasil bunga deposito bank. Karena tingkat bunga pinjaman bank komersial lebih tinggidaripada tingkat bunga tabungan, karena pengelola reksa dana dapat dilakukan secara efisien, maka terdapat peluang untuk mengembangkan maney market funds yang akan mampu bersaing dengan tabungan bank.
Sekian pembahasan kali ini tentang Perkembangan Pasar Modal Indonesia. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengujung yang lain silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih semoga bermanfaat salam sukses utnuk kita semua.
Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon