Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Instrumen pasar modal modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperdagangkan melalui pasar modal. Pengertian efek menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 butir 5 Tentang Pasar Modal adalah :"Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, waran, opsi atau setiap derivative dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek".
Jenis-Jenis Saham
Saham atau stock merupakan surat bukti kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan. Dalam transaksi perdagangan di bursa efek, saham merupakan instrumen yang dominan diperdagangkan yang dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa mencerminkan kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan beberapa keistimewaan seperti memiliki hak suara (vote) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mendapatkan dividen, memiliki prioritas klaim terendah terhadap aset perusahaan jika perusahaan bangkrut. Apabila perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, pada umumnya dalam bentuk saham biasa.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham yang istimewa dibandingkan saham biasa seperti memiliki prioritas pertama terhadap dividend dan klaim aset setelah pelunasan kewajiban perusahaan apabila terjadi likuiditas. Saham preferen ada yang bersifat komulatif (cumulative preferred stock), jenis ini akan memberikan hak kepada pemiliknya atas pembagian dividen yang bersifat kumulatif. Pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara (vote) dalam RUPS.
c. Saham Treasuri (Treasury Stock)
Saham treasuri merupakan saham perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar (outstanding), kemudian dibeli kembali untuk pembendaharaan yang dapat dijual kembali.
Artikel terkait: Pengertian Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Dalam kegiatan investasi, bentuk informasi historis yang tepat untuk menggambarkan pergerakan harga saham dimasa lalu adalah suatu indeks harga saham. Metodologi pencatatan dan penyajian informasi berdasarkan angka indeks dapat dikembangkan dengan berbagai variasi sesuai tujuannya. Indeks Harga Saham mempunyai berbagai macam variasi bentuk penyajian, antara lain :
A. Indeks Harga Saham Individual (IHSI)
Indeks harga saham individual menggambarkan suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham sampai tanggal tertentu. Indeks tersebut disajikan untuk periode tertentu yang dapat mencerminkan suatu nilai untuk mengukur kinerja suatu saham.
B. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks Harga Saham Gabungan atau yang dikenal dengan IHSG menggunakan semua saham sebagai komponen penghitungan indeks. Hari dasar penghitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100 dengan jumlah saham tercatat pada waktu itu sebanyak 13 Saham. IHSG dapat dihitung dengan menggunakan persamaan:
dimana; NP : Nilai Pasar, yaitu kumulatif jumlah saham hari ini dikali
harga pasar hari ini (kapitalisasi pasar)
ND : Nilai Dasar, yaitu kumulatif jumlah saham pada hari dasar
dikali harga dasar pada hari dasar (10 Agustus 1982)
C. Indeks Harga Saham Sektoral
Indeks harga saham sektoral menggunakan sampel semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor. Indeks sektoral BEJ merupakan sub indeks dari IHSG. Semua saham diklasifikasikan kedalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEJ, yang diberi nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks 100 untuk setiap sektor dengan hari dasar tanggal 28 Desember 1995.
D. Indeks LQ45
Indeks ini hanya terdiri dari 45 saham yang terpilih melalui beberapa kriteria pemilihan sehingga terdiri dari saham-saham dengan likuiditas (LiQuid) tinggi, mempertimbangkan Kapitalisasi Pasar Saham tersebut, dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus). Indeks LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai hari dasar, dengan nilai dasar 100 sehingga memiliki data historis yang panjang.
E. Jakarta Islamic Index (JII)
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan produk yang dikeluarkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) dalam rangka pengembangan pasar modal syariah dengan tujuan menarik kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah. JII terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai syariah Islam dengan penentuannya melibatkan pihak Dewan Pengawasan Syariah DIM
Baca juga: Membandingkan Stakeholder Dan Pemegang Saham
Sekian pembahasan kali ini tentang Saham Sebagai Salah Satu Instument di Pasar Modal. Semoga artikel yang sedikit ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengujung yang lain silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita semua.
Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon