6 Apr 2018

Apa Alasan Jokowi Buka Peluang Lebar Untuk Tenaga Kerja Asing?

Jokowi Buka Peluang Lebar Untuk Tenaga Kerja Asing

Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Salah satu poinnya terkait ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.

 Jokowi Buka Peluang Lebar Untuk Tenaga Kerja Asing

Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah. 

Artikel terkait: Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri.

Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja. "Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap," tulis Jokowi dalam beleid tersebut, Kamis (5/4).

Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, beleid ini bisa mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang mana ahli-ahli tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Dalam hal ini, ia mencontohkan tenaga kerja ahli di bidang perdagangan daring (e-commerce) dan ekonomi digital saat ini masih jarang ada di Indonesia. Artinya, hal ini dilumrahkan. Dengan catatan, TKA terkait juga diberikan tenaga kerja pendamping agar tercipta transfer pengetahuan.

Ketentuan itu, lanjut Darmin, terdapat di pasal 27 beleid tersebut. Aturan itu mengatakan, tenaga kerja pendamping harus berasal dari Indonesia agar ada alih teknologi dan alih keahlian.

"Kalau pakai RPTKA semua, ini kalau diperlukan tiba-tiba (tenaga kerjanya), jadi ada jalan keluarnya. Para pelaku usaha juga perlu tenaga kerja yang sulit didapat di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, ia berharap tidak ada lagi keluhan mengenai susahnya mempekerjakan TKA karena kini izinnya sudah dipermudah. "Ini memang lebih sederhana, tapi bukan berarti pengawasannya hilang," jelas Darmin.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Antar Daerah

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat saat ini ada 126 ribu TKA yang ada di Indonesia per Maret 2018. Angka ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang.Tentu saja hal ini tuai protes dari kalangan netizen, karena para netizen menilai bahwa rakyat Indonesia sendiri angka pengganguran sangat tinggi, banyangkan jika rakyat Indonesia sendiri menjadi pengganguran dan malahan tenaga kerja asing yang bekerja, begitulah protes para warganet tentang hal ini.

Terlebih lagi, masyarat Indonesia sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, seharusnya orang Indonesia sendirilah yang akan mengerjakan sebuah proyek besar yang akan sangat menguntungkan dan menghemat biaya untuk pembayaran pembuatan proyek tersebut.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF