28 Agu 2018

5 Alasan Mengapa Claim Asuransi yang di Ajukan Selalu Ditolak

Alasan Ditolaknya Claim Asuransi

 Hallo apakabar salam sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang faktor penolakan klaim asuransi. Mudah-mudahan bisa memberikan informasi yang bermanfaat untuk pembaca. Untuk lebih jelasnya mari simak ulasan yang berikut ini.

Alasan Penolakan klaim Asuransi

Susahnya melakukan klaim asuransi sering menjadi momok bagi peserta atau pemegang polis asuransi. Hal ini menjadi salah satu faktor sedikitnya masyarakat yang menggunakan asuransi, baik itu asuransi moto, asuransi mobil, maupun asuransi kesehatan. Sebernya penolakan asuransi tersebut tidak sembarangan tentunya sudah ada kesepakatan antara pemegang polis dengan perusahaan yang sudah terikat dengan hukum.

Alasan Klaim asuransi anda ditolak

Artikel terkait:  Berikut Prosedur Umum untuk Pengajuan Klaim Asuransi

1 . Klaim yang diajukan tidak tercakup dalam klausul

Polis asuransi tentunya telah memberikan kriteria – kriteria yang termasuk dalam kesepakatanya dan menjadi tanggungan pihak perusahaan. Contohnya dalam asuransi mobil Total Lost Only, dalam asuransi mobil TLO ada kepakatan asuransi yang bisa diklam dengan kerusakan minimal 75%. Jadi kalo kerusakan anda tidak lebih dari 75% maka klaim asuransi tidak berlaku.

Contoh kasus lainya jika ada pemegang asuransi yang pada perjanjiannya apabila terkena penyakit diabetes yang telah divonis oleh dokter lebih dari 24 jam maka asuransi dapat digunakan. Dan pada kenyataanya dia terkena penyakit diabetes dan telah divonis oleh dokter tetapi waktunya belum genap 24 jam. Maka klaim asuransi dapat dipastikan belum bisa digunakan.

2 . Dokumen saat mengajukan Klaim tidak lengkap

Sebelum anda berangkat ke perusahaan asuransi pastikan dokumen yang anda bawa sudah lengkap. Jika ada satu saja dokumen yang tidak anda bawa, perusahaan akan menolak oengajuan klaim anda. Ikuti prosedur yang telah dibuat oleh perusahaan dengan benar. Jika anda mempunyai asuransi mobil maka sisipkanlah foto kerusakan mobil anda dalam dokumen tesebut. Yang tidak kalh penting juga, kalo bisa anda memperbaiki kendaraan tersebut di bengkel yang telah memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi anda.

3 . Waiting Period

Pada perusahaan asuransi pastinya ada mas tunggu. Yang dimaksud dari masa tunggu adalah suatu kebijkan yang dimana pemegang polis diberikan rentang waktu agar bisa mengclaim asuransi. Masa tunggu yang diberikan oleh perusahaan biasanya antara 30 – 365 hari.

Contoh kasus, Anda mendaftar asuransi pada tanggal 1 Januari 2018, lalu pada tanggal 25 januari 2018 anda mengalami kecelakaan dengan kerusakan lebih dari 80%. Jika anda mengajukan klaim tentunya akan ditolak oleh perusahaan dengan alasan masih dalam masa tunggu, karena belum genap 30 hari.

4 . Sudah mempunyai riwayat penyakit sebelum Polis dibeli

Perusahaan asuransi juga akan menolak klaim apabila pemilik polis menyembunyikan penyakitnya yang telah dimiliki sebelu di mendaftar menjadi peserta asuransi, Jadi pastikan anda dalam kondisi sehat ketika membeli polis.

5 . Lapse

Lapse merupakan polis yang tidak aktif, Polis asuransi akan berada keadaan tidak aktif apabila pembayaran asuransi telah jatuh tempo. Contoh kasusnya apabila pemillik polis telat membayar pajak asuransi yang pada saat itu telah jatuh tempo, maka klaim asuransi tidak akan berlaku. Biasanya pihak perusahaan memupunyai rentang waktu maksimal 45 hari. Apabila telah melewati 45 hari maka pihak asuransi tidak akan bertanggung jawan atas kerugian yang diterima oleh pemilik polis.

Baca juga:  Pengertian, Fungsi, dan Perhitungan Premi asuransi

Banyak sekali alasan mengapa klaim yang diajukan mendapat penolakan. Untuk mengurangi ini sebaiknya para pemilik polis lebih memperhatikan, memahami / mencermati kesepakatan yang telah diberikan pada saat awal mendaftar sebagai peserta asuransi. Anda sebagai pemilik polis yang pintar harus meminimalisir kesalahan anda yang dapat merugikan diri sendiri. Jika anda tidak puas atas penolakan klaim asuransi anda dapat menghubungi Badan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)

Cukup sekian pembahasan kali ini, jika Anda memiliki pertanyaan atau masukkan terkait Alasan Ditolaknya Claim Asuransi
 lainnya, jangan ragu untuk meninggalkan komentar melalui form yang tersedia. Dapatkan juga artikel terbaru kami langsung di inbox email Anda dengan cara Subscribe pada form yang sudah disediakan.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF