Penanaman Modal Asing (PMA)
Pengertian PMA yang terkandung dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang No. 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 mencakup 3 unsur pokok (Bank Indonesia, 1995:98-100), yaitu:- Penanaman modal secara langsung;
- Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan di Indonesia;
- Risiko ditanggung pemilik modal/investor (pasal 1).
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari devisa Indonesia dan disetujui pemerintah untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia;
- Alat-alat untuk perusahaan termasuk penemuan-penemuan baru milik asing dan bahan-bahan dari luar negeri ke dalam wilayah RI yang tidak dibiayai dari devisa Indonesia;
- Bagian dari hasil perusahaan yang dapat ditransfer, tetapi digunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia (pasal 2).
Menurut Undang-Undang tersebut, jenis PMA bisa secara penguasaan penuh atas bidang usaha yang bersangkutan (100% asing) ataupun kerjasama/patungan dengan modal Indonesia. Kerjasama dengan modal Indonesia tersebut dapat terdiri dari: hanya dengan pemerintah (misalnya pertambangan) atau pemerintah maupun swasta nasional. Jangka waktu Penanaman Modal Asing di Indonesia tidak boleh melebihi 30 tahun dan bidang usaha yang terbuka atau tertutup ditentukan oleh pemerintah. Contoh bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Aasing adalah pelabuhan, listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom, mass-media, dan bidang-bidang usaha yang berkaitan dengan industri militer.
Penanaman Modal Asing dapat berupa penanaman modal langsung (FDI) atau portfolio. Investasi langsung biasanya melibatkan kontrol manajemen dari pihak asing sedangkan investasi portfolio meliputi pembelian surat-surat berharga dan jenis investasi ini tidak melibatkan pengawasan pihak asing terhadap perusahaan domestik.
Negara-negara berkembang sebagian besar memberikan insentif untuk mendorong PMA dan menyalurkannya untuk penggunaan-penggunaan yang diinginkan. Pada saat yang sama, mereka juga mengenakan berbagai hambatan terhadap PMA untuk menghindari dominasi asing dan memegang sumber daya alam mereka kembali.
Artikel terkait: Pengertian Modal Asing Dan Modal Sendiri Sebagai Pendanaan Perusahaan
Keuntungan dari Penanaman Modal Asing untuk negara berkembang dapat dihasilkan dari tingkat upah riil yang lebih besar untuk tenaga kerja domestik dan atau kesempatan kerja yang lebih luas, pilihan yang lebih banyak dari kualitas produk yang baik dengan tingkat harga yang lebih rendah untuk konsumen domestik, meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak terhadap investasi asing tersebut, dan keuntungan-keuntungan tidak langsung atau eksternalitas ekonomi dari peningkatan teknologi, pelatihan tenaga kerja lokal, dan mendorong perusahaan-perusahaan domestik melalui keterkaitan ke depan maupun ke belakang (forward and backward linkage effect).
PMA juga dapat mengakibatkan kerugian atau biaya bagi negara resipien/penerima, seperti: berbagai konsensus khusus yang diberikan kepada investor asing, seperti: pengurangan pajak (tax remission); pengaruh negatif terhadap tabungan domestik; hambatan terhadap Terms of Trade (TOT) negara berkembang; kesulitan-kesulitan neraca pembayaran; dan campur tangan asing terhadap urusan dalam negeri negara resipien.
Menurut Todaro, argumen yang mendukung penanaman modal asing sebagian besar berasal dari analisis neoklasik tradisional yang memusatkan pada berbagai determinan pertumbuhan ekonomi. Penanaman modal asing merupakan sesuatu yang sangat positif, karena hal tersebut mengisi kekurangan tabungan yang didapat dari dalam negeri, menambah cadangan devisa, memperbesar penerimaan pemerintah, dan mengembangkan keahlian manajerial bagi negara penerimanya. Semua itu merupakan faktor-faktor kunci yang dibutuhkan untuk mencapai target pembangunan.
PMA ini dapat mengatasi dua kesenjangan (two gap) yaitu "kesenjangan tabungan-investasi" (saving gap) dengan pemberian sumbangan finansial jika terjadi kurang memenuhinya mobilisasi tabungan domestik, dan juga mengatasi "kesenjangan devisa" atau " kesenjangan perdagangan luar negeri" (trade gap) dengan peranannya dalam mengisi kesenjangan antara target jumlah devisa yang dibutuhkan dan hasil-hasil aktual devisa dari ekspor ditambah dengan bantuan luar negeri netto. Menurut argumen ini, arus-arus masuk modal swasta asing tersebut bukan hanya dapat menghilangkan sebagian atau seluruh defisit yang terdapat di dalam neraca pembayaran, akan tetapi dapat juga menghilangkan defisit dalam jangka panjang (secara permanen) bila perusahaan asing tersebut dimungkinkan untuk hadir di negara yang bersangkutan guna menghasilkan devisa dari hasil-hasil ekspornya secara netto.
Selanjutnya dijelaskan pula selain dua kesenjangan tersebut, kesenjangan ketiga yang dikatakan dapat diisi oleh modal swasta asing adalah kesenjangan antara target penerimaan pajak pemerintah dan jumlah pajak aktual yang dapat dikumpulkan. Ini terjadi dengan adanya tambahan pendapatan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional dan keikutsertaan mereka secara finansial dalam kegiatan-kegiatan mereka di dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan dapat turut memobilisasikan sumber-sumber finansial.
Dalam mendapatkan izin penanaman modal tentunya harus memiliki tahap dalam pembuatanya.
Pertanyaannya bagaimana mengurus atau men dapatkan izin Penanaman Modal Asing (PMA)?
Berikut Adalah Tahapan Penanaman Modal
Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.
Tahap Pertama : Pertama
Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini.
Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.
Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda.
Lamanya proses pengurusan Izin prinsip ini bisa mulai dari 4 - 7 hari.
Tahap Kedua : Tahap Kontruksi
Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.
Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT. PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain. Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)
Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT. PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Semua dokumen yang terkait dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.
Tahap Ketiga : Tahap Operasi/Produksi
Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT). Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.
Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT). Lamanya proses pengurusan Izin Usaha tetap ini bisa mulai dari 7 - 10 hari. Kurang lebihnya secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.
Baca juga: Penerapan Manajemen Moneter Alternatif di Indonesia
Persyaratan Untuk Mengurus Perizinan PMA Sebagai Berikut :
- Formulir Permohonan
- Nama Perusahaan (opsi) bila belum diproses atau data-data perusahaan (akte pendirian, pengesahaan akte (SK Menteri Hukum dan HAM, SK Domisili Usaha, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP, dan PKP)
- Bidang Usaha
- Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
- KTP/Paspor Direktur
- KTP Pemilik Saham/ Copy passport pemilik saham
- NPWP Pemilik Saham (WNI)
- NPWP Direktur (WNI)
- Copy Sertifikat Tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa-menyewa bila tempat usaha disewa
- Flow Chart mulai dari bahan baku sampai jadi (penjelasan detail) atau deskripsi usaha
- Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
- Foto Direktur Utama 4 Lbr (Ukuran 3x4) dan 4x6 2 lembar
- Nama dan Copy KTP Komisaris
- Alamat Domisili Usaha
- No. Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP))
- Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Izin Lingkungan/Gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di gedung
- Surat kuasa bila pengurusan izin ini dikuasakan kepada perusahaan
Demikianlah pembahasan tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Semoga artikel yang sedikit ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengujung yang lain silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita semua.
Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon