17 Jul 2018

Pengertian, Manfaat dan Macam-macam Asuransi Kerugian

Mengenal Lebih Jauh Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian merupakan salah satu jenis asuransi yang banyak diminati dan ditawarkan. Para pebisnis dan pengusaha sangat perlu mengikuti asuransi ini. Sebab dalam perjalanan usaha dan bisnis apapun bisa terjadi. Nah, kali ini kita akan bahasa tentang pengertian dan macam-macam asuransi kerugian. Harapannya, dengan mengetahui hal ini, Anda akan bisa tahu dan tertarik untuk menentukan pilihan layanan asuransi ini.

Asuransi Kerugian

Pengertian Asuransi Kerugian

Secara pengertian, berdasarkan UU NO.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau disebut juga pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan Perusahaan Asuransi Kerugian merupakan perusahaan yang menyediakan jasa dalam penanggulangan risiko. Risiko yang dimaksud adalah risiko atas kerugian, hilangnya manfaat, ataupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Semua hal tersebut timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Artikel terkait:  Berikut Jenis Asuransi Mobil yang Dapat Anda Pilih

Perlu diketahui bahwa asuransi ini tergolong dalam asuransi umum, sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 2014. Sehingga sering juga disebut dengan general insurance.

Manfaat Asuransi Kerugian

Setelah mengerti definisinya, tentu sudah terbayang kan, apa saja manfaat asuransi kerugian? Pastinya sangat membantu perkembangan usaha dan bisnis nasabah dari berbagai kejadian tak terduga. Manfaatnya bisa diuraikan antara lain:

a.Lebih Tenang Karena Terjamin

Ketika usaha dan bisnis Anda memiliki polis asuransi, maka Anda sebagai pemilik akan lebih merasa tenang. Sebab apapun yang terjadi di luar dugaan akan ada pihak penjamin yang meminimalisir kerugian yang timbul. Tentunya hal ini diiringi dengan beban kewajib membayar premi yang diambil.

b.Lebih Mudah Mengajukan Kredit

Polis asuransi ternyata juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan saat Anda mengambil kredit Bank. Hal ini diulas tuntas dalam situs Hukumonline.com.

c.Bisa Jadi Tabungan

Pihak penanggung biasanya memperlakukan dana asuransi dari nasabah sebagai tabungan. Artinya, dana tersebut akan berkembang dan nasabah dapat merasakan pertambahan nilai alias bunga. Hal ini juga disepakati sejak awal, dan diperhitungkan berdasarkan premi yang dibayarkan nasabah.

d.Membagi Beban Risiko

Dengan membayar premi asuransi kerugian, berarti nasabah telah membagikan beban risikonya kepada pihak penjamin. Dengan demikian ketika terjadi kecelakaan, bencana alam dan sebagainya, maka risiko kerugian yang dialami nasabah/tertanggung semakin ringan.

e.Kegiatan Usaha Bisa Semakin Meningkat

Karena risiko sudah dirasa aman, ada jaminan yang akan meringankan kerugian, maka kegiatan usaha pun akan semakin meningkat. Soalnya, semua elemen bisnis Anda nyaman dan aman bergerak.

Macam-Macam Asuransi Kerugian

Secara garis besar, ada 3 bagian asuransi kerugian; Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, dan Asuransi Aneka.
  1. Asuransi Kebakaran adalah jenis pertanggunan yang ditujukan untuk berbagai risiko yang timbul karena kebakaran maupun sejenisnya. Dalam jenis ini, barang yang diasuransikan bisa berupa kantor, rumah, gedung, hotel, rumah sakit, toko, pabrik dan lain sebagainya. Untuk risiko yang dipertanggungkan bisa disebabkan kebakaran, adanya peledakan, tersambar petir ataupun insiden kejatuhan kapal terbang.
  2. Asuransi Pengangkutan diperuntukkan bagi kerusakan barang saat pelayaran. Risiko yang dipertanggungkan meliputi kapal rusak, tenggelam, ataupun menabrak kapal lain.
  3. Sedangkan Asuransi Aneka adalah mencakup berbagai hal selain kedua jenis asuransi tersebut. Misalnya Asuransi kecelakaan diri, kendaraan bermotor, ataupun asuransi pencurian.
Baca juga: Kelebihan dan kekurangan Asuransi AXA Mandiri

Sedangkan dari sisi objek pertanggungannya, asuransi ini ada beberapa jenis. Misalnya:
Asuransi Harta Benda, untuk menjaminkan harta benda dari risiko kebakaran, pencurian dan sejenisnya.
  • Asuransi Gangguan Usaha untuk mengasuransikan suatau usaha. Misal untuk risiko penipuan dan sejenisnya.
  • Asuransi Tanggung Gugat untuk mengasuransikan kerugian material yang terkait dengan tanggung jawab hukum kepada pihak lain. Misalnya seorang dokter yang menghadapi gugatan dari pasien dengan tuduhan malpraktik.
  •  Asuransi Kendaraan Bermotor jika yang dipertanggungkan adalah kendaraan. Misalnya dari risiko kemungkinan kecelakaan maupun pencurian.
  • Asuransi Konstruksi dan Rekayasa, untuk mengasuransikan konstruksi dan proyek tertentu dari risiko masalah dalam pengerjaan.
Itulah pengertian, manfaat dan macam-macam asuransi kerugian. Semoga memahamkan dan membantu Anda menentukan pilihan terbaik. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukkan jangan ragu untuk meninggalkan komentar melalui form yang tersedia. Dapatkan juga artikel terbaru kami langsung di inbox email Anda dengan cara Subscribe pada form yang sudah disediakan.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF