10 Jul 2018

Memahami Hal-hal Dasar dalam Polis Asuransi Mobil

Dasar-Dasar Polis Asuransi Mobil

Polis asuransi mobil mengandung banyak istilah yang belum diketahui masyarakat umum. Agen asuransi biasanya berperan menjelaskan istilah dasar dalam polis asuransi kepada Anda. Namun, jika itu belum cukup atau Anda tak ingin terlalu banyak bertanya pada mereka, rujukan ini dapat dijadikan pengetahuan dasar.

Dasar-Dasar Polis Asuransi Mobil

Sebelum Anda membaca penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal dasar dalam polis asuransi mobil, sebaiknya ketahui apa itu polis asuransi. Polis asuransi merupakan dokumen tertulis berisi kesepakatan antara nasabah sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung. Dokumen ini berisi rincian tentang apa saja yang ditanggung oleh pihak asuransi kepada nasabah.

 Artikel terkait: Kenali 7 Jenis Asuransi Utama untuk Perlindungan Diri dan Aset Anda

Polis asuransi berfungsi sebagai dokumen pengikat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum jika salah satu pihak melanggar kesepakatan. Polis asuransi juga menjadi bukti penyetoran premi oleh nasabah dan penerimaan oleh pihak asuransi. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi pertanggungan, besaran, ganti rugi, jaminan, dan fasilitas lainnya dari pihak asuransi. Nomor polis juga sangat penting untuk kemudahan mengurus klaim, sehingga Anda harus menyimpan isi polis untuk rujukan di kemudian hari.

Berikut istilah dan hal-hal dasar yang harus Anda ketahui dari polis asuransi mobil.
  1. Kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil yang menjadi objek yang dijaminkan kepada pihak asuransi.
  2. Harga pertanggungan, yaitu nilai pembelian mobil ketika Anda membuat polis asuransi. Harga tersebut tercantum pada polis dan menjadi batas maksimal tanggung jawab penanggung.
  3. Harga pasar, yaitu nilai jual mobil di pasaran yang dapat diperoleh tertanggung.
  4. Asuransi kendaraan bermotor, adalah pertanggungan terhadap kendaraan bermotor yang mengacu pada persyaratan, ketentuan, dan pengecualian.
  5. Premi, adalah nilai uang yang dibayarkan kepada penanggung sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus, berlaku sepanjang tahun atau bulanan.
  6. Total lost, yaitu jaminan dari pihak asuransi terhadap kerugian atau kerusakan hingga 75 persen atau atas kehilangan kendaraan (dalam hal ini mobil) yang menjadi objek tanggungan.
  7. All risk, yaitu jaminan dari pihak asuransi terhadap semua kerugian atas risiko yang dijamin dalam PSKABI.
  8. Jumlah ganti rugi indeminity, yaitu jumlah penggantian yang diberikan pihak asuransi kepada tertanggung. Nilainya ditentukan dari harga pasar.
  9. Deductible atau risiko sendiri adalah nilai yang menjadi beban pihak tertanggung dalam kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi.
  10. Endorsement yaitu perjanjian asuransi yang diterbitkan oleh pihak kedua untuk mengubah polis asuransi. Perjanjian dibuat dengan persetujuan pihak pertama.
  11. SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi), yaitu surat tertulis yang diajukan oleh nasabah kepada pihak asuransi. Surat berisi permintaan menanggung pertanggungan yang mendahului pengeluaran polis.
  12. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III), yaitu jaminan mengganti kerugian yang disebabkan oleh objek pertanggungan kepada pihak ketiga.
  13. Kecelakaan Diri (Personal Accident) yaitu pertanggungan atas kerugian diri jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat atau kematian.
  14. Biaya pengobatan (Medical Expense) yaitu jaminan penggantian biaya pengobatan dengan batas maksimal yang tertera pada polis.
  15. Klausul 41B (Riot Strike Malcious Damage and Civil Commition) yaitu pemberian kerugian jika objek menjadi korban kerusuhan atau terorisme.
  16. Bencana (Act of God) yaitu jaminan atas risiko akibat bencana alam kepada objek tertanggung.
Setelah mengetahui istilah-istilah dalam polis asuransi kendaraan bermotor atau mobil, Anda juga harus mengetahui beberapa hal dasar lainnya, seperti:
  1. 1.Data tertanggung, bagian ini berisi nomor polis, nama dan alamat tertanggung, serta periode pertanggungan.
  2. 2.Tipe perlindungan asuransi, apakah komprehensif atau total loss only (TLO).
  3. 3.Data/identitas mobil, data mobil diperlukan untuk menentukan besarnya premi dan nilai pertanggungan dari pihak asuransi.
  4. 4.Kesepakatan harga premi yaitu kesepakatan untuk menekankan harga yang harus dibayar oleh tertanggung.
  5. 5.Pertanggungan atau jaminan, yaitu apa saja yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah sebagai tertanggung.
  6. 6.Batasan dan perluasan, dalam polis akan terdapat batasan yang tak dapat di-cover oleh penanggung.
Setelah mengetahui hal-hal dasar dalam polis asuransi mobil, Anda bisa mengetahui sejauh mana perlindungan yang diberikan. Serta kondisi apa saja yang tak dapat memperoleh jaminan. Jika masih kurang jelas, Anda dapat bertanya lebih lanjut kepada agen asuransi yang memberikan penawaran.

Baca juga:  5 Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukkan terkait Hal-hal Dasar dalam Polis Asuransi Mobil,  untuk itu jangan ragu untuk meninggalkan komentar melalui form yang tersedia. Dapatkan juga artikel terbaru kami langsung di inbox email Anda dengan cara Subscribe pada form yang telah disediakan. Semoga artikel yang sedikit ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengunjung yang lain sekali lagi silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita semua.

Jika Bermanfaat Ayo Bagikan pengalaman Anda Juga di Sini. Terimakasih Salam Sukses :)
EmoticonEmoticon

IBX5B3511E25E8EF